
Dikutip dari buku “Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Madrasah/Sekolah” oleh Abdul Kadir Ahmad, Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Bela negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
MA Ma’arif 10 Darul Afkar mengadakan Perkemahan ini supaya siswa :
1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain
2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan
3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh
4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri
5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok
6. Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut masing-masing individu
7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama
8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan
9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin
10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.